SAMARINDA.NUSANTARA NEWS–Polresta samarinda akhirnya mengungkap pemilik harimau yang menewaskan Suprianda, seorang asisten rumah tangga yang sehari harinya ditugaskan untuk memberi makan harimau yang terjadi belum lama ini.
Kapolresta Samarinda Komisaris besar Pol isi Ary Fadli mengungkapkan pemilik hewan buas tersebut berinisial AR, merupakan seorang pengusaha kayu dan memiliki usaha aula kebugaran di Kota Samarinda, Harimau yang dipeliharanya adalah Harimau Sumatera dan merupakan spesies hewan langka dan dilindungi.
Disinyalir AR memperoleh hewan buas itu dari luar pulau Kalimantan, dari pengakuannya Hewan ini dikirim menggunakan kapal laut .
Dalam penelusuran lanjutan Di rumah AR, polisi juga kembali menemukan 2 hewan buas lainnya yakni macan dahan dan peranakan Harimau Sumatera kini kedua hewan buas itu juga telah dievakuasi ke Tabang Zoo di Kutai Kartanegara.
Kapolresta samarinda mengungkapkan dari pengakuan AR terlalu sayang untuk melepas harimau yang dipeliharanya karena sudah dirawatnya sejak kecil
Akibat perbuatannya yang melanggar Hukum AR terancam dengan Pasal 359 KHUP dan Pasal 21 ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990. dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta
Sementara itu Kepala BKSDA Kalimantan Timur Ari Wibawanto mengatakan tiga satwa yang dievakuasi tersebut ditempatkan AR di kandang-kandang yang tidak sesuai dengan standard kesehatan satwa.
Sebelumnya AR sempat mengajukan izin konservasi di tahun 2021, namun izin tersebut ditolak karena tidak dapat melengkapi persyaratan yang diminta seperti izin lingkungan jarak dengan permukiman dan rekomendasi teknis.
Dalam pengungkapan kasus ini BKSDA hanya berperan sebagai pemberi rekomendasi, sedangkan izin konservasi sejatinya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sesuai aturan, upaya konservasi secara pribadi tanpa izin adalah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
(Nng)